Baca Juga: Doa Yang Di Ijabah Saat Shalat Malam Lailatul Qadar, Imam Besar Di Mekkah Asal Sambas
Baca Juga: Doa Yang Di Ijabah Saat Shalat Malam Lailatul Qadar, Imam Besar Di Mekkah Asal Sambas
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
Baca Juga: 11 Bulan Bertugas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha Terima 83 Pucuk Senjata Api dari Warga
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upaj;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
Baca Juga: Hebatnya Calon Andalan Timnas Indonesia Sandy Walsh Pesepakbola Bukan Muslim yang Mencoba Berpuasa
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.