Tentunya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 yang bisa berakhir pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 sampai 20 tahun. Terus, ada juga Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun.
Kapolres juga menyampaikan kalo kebanyakan dari mereka ini adalah pengedar. Menurut keterangan para tersangka, narkotika yang mereka sebar itu tidak hanya di Singkawang, tapi juga di beberapa wilayah di Kalbar.
Intinya mereka ini punya jaringan yang lumayan lebar, gitu deh .
Rata-rata tersangka yang berhasil kami amankan adalah berstatus pengedar. Berdasarkan keterangan para korban, narkotika tersebut meninggal di beberapa wilayah di Kalbar. Artinya tidak hanya di Singkawang saja, jelasnya.
Artikel Terkait
Kontroversi Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka dari Kurikulum
Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Siap-siap Penukaran Uang Bank DKI untuk Idul Fitri 2024
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Semua Ikut Naik
Kunjungan Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Indonesia dan Hubungan Bilateral Yang Meningkat