Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) Tahun penjara. (*)
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) Tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Maling Besi Irigasi di OKI Berhasil Diringkus Polisi
Pernah Viral Ngamar Bareng Dosen, Veni Oktaviana Kembali Kepergok dengan Suami Orang
Kesal Sering Digeber-geber, Warga Bakar Mobil Honda Jazz di Padang Lawas Utara
Petani di Padang Lawas Utara Diamankan Polisi Gegara Judi
3 Pemain Judi Online Ditangkap Polisi di Padang Lawas Utara