YOKALBAR PONTIANAK– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus yang berhasil diungkap di depan Apotek Sehat Jalan Pahlawan Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis 6 Maret 2025.
Adapun tersangka penangkapan sabu di depan Apotek Sehat Jalan Pahlawan tersebut yakni S dan SS.
"Untuk penangkapan TKP depan Apotek Sehat, yakni seberat 3,80 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia.
Baca Juga: Selamatkan Ribuan Guru Honorer, Gubernur Kalbar Keluarkan Pergub Gaji Melalui Dana Bos
Baca Juga: Jual Miras Ilegal, Bos VIP One Shop Pontianak Ditetapkan Tersangka
Menurut AKP Pandia, selain itu pihaknya juga memusnahkan sabu seberat 3,29 gram yang merupakan barang bukti tangkapan di Kecamatan Pontianak Utara dengan tersangka berinisial SZ.
"Jadi barang bukti berupa sabu yang kita musnahkan yakni merupakan dari dua TKP berbeda dan kasus berbeda," terangnya.
"Total barang bukti dari dua kasus tersebut 6,58 gram sabu," sambung Pandia.
AKP Batman Pandia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika," ujar AKP Batman Pandia.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
BPBD Kalbar Ingatkan Warga Tetap Waspada Potensi Longsor Bukit Seha Landak
Buka Kick Off Serambi 2025, Gubernur Kalbar Ria Norsan Tekankan Kemandirian Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Gubernur Kalbar Ria Norsan Salurkan 500 Paket Sembako, Warga Antusias Sambut Bantuan Ramadan
Ibu Kandung Nizam Minta Pengadilan Negeri Pontianak Vonis IF dengan Hukuman Mati
Jual Miras Ilegal, Bos VIP One Shop Pontianak Ditetapkan Tersangka