Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Nikmati Long Weekend dengan Aman dan Tertib
Polres PALI Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah!
Di Momen Ulang Tahun ke-80, AM Hendropriyono Ciptakan Lagu Mars Komando dan Serukan Soliditas di Kalangan Purnawirawan
Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Gedung Serbaguna Sinar Dewa, Pelaku Ditangkap!
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Cikareo, Ciwidey