Polresta Bandung Ungkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko, Kerugian Capai Rp300 Juta

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 30 Mei 2025 | 23:35 WIB
caption: Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono. (istimewa)
caption: Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono. (istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X