kriminal

Penipu Calo Rekrutmen Polri Dibekuk Polisi, Mengaku Anggota Brimob Hingga Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:07 WIB
Caption: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo. (istimewa)

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) Tahun penjara. (*)

Halaman:

Tags

Terkini