kriminal

Polresta Bandung Ungkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko, Kerugian Capai Rp300 Juta

Jumat, 30 Mei 2025 | 23:35 WIB
caption: Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono. (istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Halaman:

Tags

Terkini