YOKALBAR - Komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan oleh sejumlah pihak karena materi stand up comedy yang dibawakan di acara Mens Rea.
Sampai saat ini, diketahui telah masuk laporan ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polresta Malang yang melaporkan Pandji atas dugaan penistaan agama.
Meski begitu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan tuntutan penistaan yang ditujukan kepada Pandji tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Mahfud MD, penodaan agama masih mengikuti aturan yang ada dalam Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa," ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dikutip pada Senin, 19 Januari 2026.
“Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” sambungnya
Hadir sebagai bintang tamu, komika Arie Kriting juga turut menjelaskan batasan materi lawakan terkait agama.
Tidak Bisa Seenaknya Main di Ranah Agama Arie Kriting mengungkapkan bahwa baik secara pribadi maupun hasil sharing dengan sesama stand up comedian harus selalu mengingat Indonesia sebagai negara beragama.
“Agama itu menjadi salah satu bagian penting dari kehidupan bermasyarakat. Itu harus kita pahami juga,” ucap Arie Kriting.
“Kita juga nggak bisa seenaknya tuh untuk bermain-main di ranah tersebut. Sangat besar untuk kesadaran itu,” imbuhnya.
Tidak akan Berkomedi tentang Ritual Keagamaan Lebih lanjut, Arie Kriting menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengangkat materi komedi dari ritual keagamaan, melainkan kebiasaannya.
“Ritual ini kan sesuatu yang sifatnya mutlak, kalau dalam Islam mungkin syariat ya. Kemudian kalau Kristen ada beberapa tata cara beribadah, Hindu, Buddha mereka juga seperti itu,” tambahnya.
“Nah, itu kita pasti akan sedikit enggan berkomedi di ranah itu. Bahkan meskipun itu agama kita sendiri. Misalnya saya Islam, kemudian berkomedi tentang Islam,” terangnya.
Namun, ketika berkomedi dengan kebiasaan atau tidak berkaitan dengan tata cara ibadah, menurutnya hal tersebut dibolehkan.
Artikel Terkait
Dua Anak Berhadapan Dengan Hukum Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
Berkas Belum Lengkap Jaksa Kembalikan Kasus Oli Palsu ke Polda Kalbar
Kronologi Kasus Penjarahan Minimarket di Sibolga, Sumut: Oknum Warga Berebut Masuk, Gasak Beras hingga Minyak Goreng
Dido : Waspada Narasi Sesat Berupaya Intervensi APH terkait Kasus HPL Pasir Panjang
Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan dalam Otopsi Wanita yang Ditemukan Tewas Misterius di Hotel Gajahmungkur Semarang