Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah tersebut.
Sementara itu, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap SN sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan. Polda Kalbar kini resmi menetapkan SN dalam daftar buron dan terus melakukan upaya pengejaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Bowo.
Artikel Terkait
Hadiri Mursenbang Kota Singkawang, Ria Norsan Dorong Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan
Puluhan Siswa SD dari Plus Gembala Baik Pontianak Belajar Bertani di Kebun Ayp Bertani
Gubernur Ria Norsan Usulkan Percepatan Pembangunan dan Pengangkatan PPPK Kepada Komisi II DPR RI
Halal Bihalal IKA STM Transisi, STMN 2, SMKN 4 Pontianak, Dukung Sinergi Positif Bersama Pemerintah
Waterfront Sambas Mangkrak, Ria Norsan 'Harus Selesai 2027'