Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah tersebut.
Sementara itu, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap SN sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan. Polda Kalbar kini resmi menetapkan SN dalam daftar buron dan terus melakukan upaya pengejaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Bowo.